Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sudah Mulai Diberlakukan. Catat, Ini Syarat Ganti TNKB Warna Putih

Korlantas Polri mulai memberlakukan pergantian pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar putih ke sejumlah wilayah di Indonesia secara bertahap. Beberapa daerah yang mulai menerapkannya ialah Jambi, Sukoharjo, Sumenep, Solo, Bengkulu, Kudus, sampai Madiun per-Agustus 2022. Namun pada tahap awal, kendaraan baru dan yang masa berlakunya habis dulu yang diganti.


Lantas bagaimana syarat untuk mengganti pelat nomor berwana dasar hitam ke putih?



Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- Menkeu Sebut 95 Persen 80 Persen Orang Kaya Masih Menikmati Solar dan Pertalite : https://youtu.be/zoa8rWjQWOc


- Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online, Ini Alasannya : https://youtu.be/VHY58vTwhqQ


- Pengendara Motor Mengamuk hingga Rusak Spion Mobil di Depok. Ini Acaman Hukumannya! : https://youtu.be/IN07Dpn9tsg



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?



Penulis : Ruly Kurniawan

Editor : Aditya Maulana

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Video Editor : Carolus Dori Krisnadi

Narator : Aprida Mega Nanda

Produser : Sendy Darlis


#news #otomotif #newsotomotif #otomotifindonesia #otomotifkompascom #pelatnomor #pelatnomorkendaraan #TNKB #STNK #BPKB #pajaktahunan #pajaklimatahunan #samsat #pelatnomorbaru #pelatnomorputih #kendaraanbermotor #autonews #newsupdate #headlinenews

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com