Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Papua Kombes Faizal Ramadhani memastikan, para pelaku mutilasi empat warga di Timika, dijerat pasal tentang pembunuhan berencana.
Mereka pun terancam dengan hukuman mati atau paling rendah 20 tahun penjara.
Saat ini polisi sudah menangkap tiga orang tersangka, namun satu tersangka lain masih dalam proses pencarian.
Selain itu, Denpom Mimika juga sudah menetapkan enam anggota TNI sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Rose Komala Dewi
Musik: Waited (instrumental) – RYYZN
#Mutilasi #Mimika #JernihkanHarapan