Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Terancam Hukuman Mati

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Papua Kombes Faizal Ramadhani memastikan, para pelaku mutilasi empat warga di Timika, dijerat pasal tentang pembunuhan berencana.

Mereka pun terancam dengan hukuman mati atau paling rendah 20 tahun penjara.

Saat ini polisi sudah menangkap tiga orang tersangka, namun satu tersangka lain masih dalam proses pencarian.

Selain itu, Denpom Mimika juga sudah menetapkan enam anggota TNI sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi

Penulis Naskah: Dariz Kartika

Narator: Dariz Kartika

Video Editor: Dariz Kartika

Produser: Rose Komala Dewi

Musik: Waited (instrumental) – RYYZN

#Mutilasi #Mimika #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com