Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memenangkan hampir 70 persen gugatan yang diajukan oleh serikat buruh mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law.
"Putusan ini sangat luar biasa buat kami, mengembalikan marwah perjuangan buruh Indonesia yang sudah berkeringat, berjuang di jalanan selama bertahun-tahun dan hari ini hampir 70 persen gugatan kami dimenangkan," kata Andi Gani saat ditemui di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Adapun gugatan yang dikabulkan antara lain adalah soal upah, outsourcing, dan tenaga kerja asing.
"Satu soal perupahan, soal outsourcing, soal alih daya, soal tenaga kerja asing, soal PKWT, semuanya. Dan memang ada ayat yang tidak dikabulkan, ada yang dikabulkan. Jadi karena itu secara kalkulasi 70 persen kami menangkan," papar dia.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adil Pradipta
#JernihkanHarapan #vjlab