Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Serikat Buruh Sebut MK Kabulkan 70 Persen Gugatan soal Omnibus Law

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memenangkan hampir 70 persen gugatan yang diajukan oleh serikat buruh mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law.

"Putusan ini sangat luar biasa buat kami, mengembalikan marwah perjuangan buruh Indonesia yang sudah berkeringat, berjuang di jalanan selama bertahun-tahun dan hari ini hampir 70 persen gugatan kami dimenangkan," kata Andi Gani saat ditemui di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Adapun gugatan yang dikabulkan antara lain adalah soal upah, outsourcing, dan tenaga kerja asing.

"Satu soal perupahan, soal outsourcing, soal alih daya, soal tenaga kerja asing, soal PKWT, semuanya. Dan memang ada ayat yang tidak dikabulkan, ada yang dikabulkan. Jadi karena itu secara kalkulasi 70 persen kami menangkan," papar dia.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adil Pradipta

#JernihkanHarapan #vjlab

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau