Polres Rembang Polda Jawa Tengah mengamankan 4.000 liter solar bersubsidi yang ditimbun di Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan, Jawa Tengah, Jumat (26/8/2022) lalu.
Selain mengamankan ribuan liter solar bersubsidi, pihaknya juga menangkap satu pelaku bernama Nur Eko (33), yang diduga sebagai pembeli solar di sejumlah pom bensin untuk kemudian dikumpulkan di tempat penampungan.
Dalam hal ini, pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 60 miliar.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Kontributor Blora, Aria Rusta Yuli Pradana
Video Jurnalis: Kontributor Blora, Aria Rusta Yuli Pradana
Penulis Naskah: Chrisstella Efivania Rosaline
Narator: Chrisstella Efivania Rosaline
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Adil Pradipta
Musik: Addict (Instrumental) - NEFFEX
#Solar #BBMSubsidi #PenimbunSolar #JernihkanHarapan