Pemerintah mewajibkan vaksinasi booster untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berusia 18 tahun ke atas bagi penumpang kereta api dan pesawat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
SE Kemenhub ini sejalan dengan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa, Claudia Aviolola
Penulis: Fika Nurul Ulya, Haryanti Puspa Sari
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adisty Safitri
Musik: Happy Days - Ella Joy Mier
#SyaratNaikKeretaApi #VaksinBooster #JernihkanHarapan