Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPU Persilakan Jokowi Jadi Jurkam Luthfi-Yasin, Sepanjang Tidak Dilarang UU dan PKPU
00:00
PDI-P Ungkap Bukti Oknum Polisi dan ASN Kampanyekan Paslon di Pilkada 2024
03:27
Video Selanjutnya dalam detik
PDI-P Ungkap Bukti Oknum Polisi dan ASN Kampanyekan Paslon di Pilkada 2024
Lanjutkan

KPU Persilakan Jokowi Jadi Jurkam Luthfi-Yasin, Sepanjang Tidak Dilarang UU dan PKPU

28 Oktober 2024, 20:38 WIB

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, telah diajak ikut berkampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kendati KPU Jawa Tengah belum menerima pemberitahuan dari pasangan calon nomor 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin mengenai wacana Jokowi menjadi juru kampanye, hal itu disebut diperbolehkan menurut regulasi Peraturan KPU (PKPU).

"Kalau untuk rencana itu kok belum secara resmi disampaikan ke KPU itu dari paslon gitu," kata Komisioner KPU Jateng, Akmaliyah melalui sambungan telepon, Senin (28/10/2024).

Dia menyebutkan, Jokowi tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang dilarang terlibat kampanye. Sehingga mantan presiden dua periode itu boleh menjadi juru kampanye.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Jurnalis Video: Titis Anis Fauziyah
Penulis : Titis Anis Fauziyah
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Rizkia Shindy
Produser: Monica Arum

Musik: July - John Patitucci

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke