KPU Persilakan Jokowi Jadi Jurkam Luthfi-Yasin, Sepanjang Tidak Dilarang UU dan PKPU
Kompas
Kompas.com - 28/10/2024, 20:38 WIB
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, telah diajak ikut berkampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kendati KPU Jawa Tengah belum menerima pemberitahuan dari pasangan calon nomor 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin mengenai wacana Jokowi menjadi juru kampanye, hal itu disebut diperbolehkan menurut regulasi Peraturan KPU (PKPU).
"Kalau untuk rencana itu kok belum secara resmi disampaikan ke KPU itu dari paslon gitu," kata Komisioner KPU Jateng, Akmaliyah melalui sambungan telepon, Senin (28/10/2024).
Dia menyebutkan, Jokowi tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang dilarang terlibat kampanye. Sehingga mantan presiden dua periode itu boleh menjadi juru kampanye.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Jurnalis Video: Titis Anis Fauziyah Penulis : Titis Anis Fauziyah Penulis Naskah: Rizkia Shindy Narator: Rizkia Shindy Video Editor: Rizkia Shindy Produser: Monica Arum
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, telah diajak ikut berkampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kendati KPU Jawa Tengah belum menerima pemberitahuan dari pasangan calon nomor 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin mengenai wacana Jokowi menjadi juru kampanye, hal itu disebut diperbolehkan menurut regulasi Peraturan KPU (PKPU).
"Kalau untuk rencana itu kok belum secara resmi disampaikan ke KPU itu dari paslon gitu," kata Komisioner KPU Jateng, Akmaliyah melalui sambungan telepon, Senin (28/10/2024).
Dia menyebutkan, Jokowi tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang dilarang terlibat kampanye. Sehingga mantan presiden dua periode itu boleh menjadi juru kampanye.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Jurnalis Video: Titis Anis Fauziyah
Penulis : Titis Anis Fauziyah
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Rizkia Shindy
Produser: Monica Arum
Musik: July - John Patitucci