Seorang guru di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, bernama Supriyani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan murid kelas 1 SD, yang merupakan anak seorang polisi.
Pada Kamis, 24 Oktober 2024, Supriyani menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Andoolo. Pihak Supriyani membantah melakukan penganiayaan, sementara Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, menyatakan insiden terjadi pada 24 April 2024.
Kasus ini memicu reaksi dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang menunjukkan solidaritas mereka. Kuasa hukum Supriyani, Syamsuddin, mengajukan eksepsi karena menemukan kejanggalan dalam dakwaan.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Penulis : Erwina Rachmi Puspa Pertiwi
Penulis Naskah: Akmal Dwi Prasetyo
Narator: Akmal Dwi Prasetyo
Video Editor: Akmal Dwi Prasetyo
Produser: Pythag Kurniati
#KasusGuruSupriyani #PenganiayaanMuridsd #Solidaritsguru
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/10/22/141000365/guru-honorer-di-konawe-selatan-ditahan-usai-dituduh-pukuli-anak-polisi?page=all