Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari Institusi Polri.
Usai pembacaan hasil sidang itu, Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf secara tertulis yang juga dibacakannya pada akhir persidangan.
Surat tersebut berisi pengakuannya yang telah merusak citra institusi Polri dan telah melakukan kejahatan berencana.
Selain itu, Sambo juga mengajukan banding atas putusan kode etik tersebut.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Claudia Aviolola
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Follow That Car - Global Genius
#JernihkanHarapan