Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pernyataan Lengkap Sambo Usai Dipecat, Minta Maaf hingga Naik Banding

Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari Institusi Polri.

Usai pembacaan hasil sidang itu, Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf secara tertulis yang juga dibacakannya pada akhir persidangan.

Surat tersebut berisi pengakuannya yang telah merusak citra institusi Polri dan telah melakukan kejahatan berencana.

Selain itu, Sambo juga mengajukan banding atas putusan kode etik tersebut.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Claudia Aviolola

Penulis: Singgih Wiryono

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Follow That Car - Global Genius

#JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com