Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tok! PT Sritex Dinyatakan Pailit oleh PN Niaga Semarang
00:00
PDI-P Ungkap Bukti Oknum Polisi dan ASN Kampanyekan Paslon di Pilkada 2024
03:27
Video Selanjutnya dalam detik
PDI-P Ungkap Bukti Oknum Polisi dan ASN Kampanyekan Paslon di Pilkada 2024
Lanjutkan

Tok! PT Sritex Dinyatakan Pailit oleh PN Niaga Semarang

24 Oktober 2024, 13:46 WIB

Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon. Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Simak selengkapnya dalam berita berikut!

Reporter: Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf
Penulis: Agustinus Rangga Respati
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produse: Monica Arum

Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf

#Sritex #SritexPailit #PTSriRejekiIsman #PNSemarang #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke