Tok! PT Sritex Dinyatakan Pailit oleh PN Niaga Semarang
Kompas
Kompas.com - 24/10/2024, 13:46 WIB
Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon. Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Simak selengkapnya dalam berita berikut!
Reporter: Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf Penulis: Agustinus Rangga Respati Penulis Naskah: Anggie Puspariana Narator: Anggie Puspariana Video Editor: Dimas Septian Adiyathama Produse: Monica Arum
Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon. Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Simak selengkapnya dalam berita berikut!
Reporter: Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf
Penulis: Agustinus Rangga Respati
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produse: Monica Arum
Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
#Sritex #SritexPailit #PTSriRejekiIsman #PNSemarang #JernihkanHarapan