Uji emisi kendaraan bermotor wajib dilakukan untuk kendaraan dengan usia tiga tahun ke atas. Aturan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pemilik kendaraan bermotor terkait uji emisi. Berdasarkan Pergub tersebut, sasaran uji emisi adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Pada Pasal 17, dijelaskan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi atau memenuhi ketentuan luus uji emisi, akan dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :Â
- Pertamina Tunggu Arahan Pemerintah Terkait Isu Kenaikan Harga Pertalite : https://youtu.be/yW888gi3KpQ
- Rumor Harga Pertalite Naik, Begini Tanggapan Jokowi : https://youtu.be/1oCbCwMfp6Q
- Kemacetan Jakarta Semakin Jauh dari Nyaman : https://youtu.be/Wh6LdvZAOTY
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Serafina Ophelia
Editor : Aditya Maulana
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Video Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Aprida Mega Nanda
Produser : Sendy Darlis
#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifIndonesia #OtomotifKompascom #PeraturanPemerintah #RodaDua #RodaEmpat #KendaraanBermotor #UjiEmisi #PajakKendaraan #Pengendara #DendaPajak #DendaPajakKendaraan #Emisi #Pergub #DKIJakarta #AutoNews #NewsUpdate #HeadlineNews