Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapolri Jelaskan Fungsi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
00:00
Kapolri Jelaskan Fungsi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
01:49
Video Selanjutnya dalam detik
Kapolri Jelaskan Fungsi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Lanjutkan

Kapolri Jelaskan Fungsi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

18 Oktober 2024, 13:17 WIB

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini meresmikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pembentukan Kortas Tipikor bertujuan untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia.


Kortas Tipikor nantinya akan bekerja sama dengan lembaga terkait seperti KPK maupun kejaksaan.


“Jadi ini upaya polri untuk bersama-sama dengan lisensi yang lain dalam hal ini KPK dan kejaksaan untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Listyo di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024).


#Polri #KortasTipikor #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke