Inspektur Dua Rudy Soik dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Polda Nusa Tenggara Timur pada Jumat (11/10/2024).
Ia dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Di sisi lain, Rudy mengatakan, berbagai laporan terhadap dirinya yang kemudian diikuti pemberian hukuman itu sengaja dibuat untuk menyingkirkan dirinya yang sedang menyelidiki dugaan mafia bahan bakar minyak bersubsidi.Â
Lantas, bagaimana kebenarannya?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Sigiranus Marutho Bere
Penulis naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Pythag Kurniati (Sadheli)
Musik:
#RudySoik #NTT #BBMSubsidi #JernihkanHarapan #kompascomlab