Setiap lima tahun sekali, para pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak, bersamaan dengan penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor polisi. Adapun salah satu syarat wajib yang perlu dibawa para pemilik kendaraan saat hendak membayar pajak lima tahunan, yakni Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB. Lalu, bagaimana jika BPKB sedang digadaikan di leasing?
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/rm0Rdwyp_Eo
- https://youtu.be/KVCu3bV62SM
- https://youtu.be/tqNGw6h-8bc
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori. K
Penulis Artikel : Selma Aulia
Penulis Naskah : Carolus Dori. K
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#bpkb #perpanjangstnk #perpanjangpajakkendaraan #pajakkendaraan #gadaibpkb #pajakmotor #caraambilbpkbdileasing #stnk #pajaklimatahunan #otomotifkompascom #kompasotomotif #kompascom #jernihmemilih #jernihkanharapan