Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Solusi Ganti STNK dan Pelat Nomor tapi BPKB di Leasing

Setiap lima tahun sekali, para pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak, bersamaan dengan penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor polisi. Adapun salah satu syarat wajib yang perlu dibawa para pemilik kendaraan saat hendak membayar pajak lima tahunan, yakni Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB. Lalu, bagaimana jika BPKB sedang digadaikan di leasing?


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/rm0Rdwyp_Eo

- https://youtu.be/KVCu3bV62SM

- https://youtu.be/tqNGw6h-8bc


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori. K

Penulis Artikel : Selma Aulia

Penulis Naskah : Carolus Dori. K

Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala


#bpkb #perpanjangstnk #perpanjangpajakkendaraan #pajakkendaraan #gadaibpkb #pajakmotor #caraambilbpkbdileasing #stnk #pajaklimatahunan #otomotifkompascom #kompasotomotif #kompascom #jernihmemilih #jernihkanharapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau