Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahukah Anda Luas Tanah Istana Garuda dan Istana Negara di IKN?

14 Oktober 2024, 20:30 WIB

Istana Negara dan Istana Garuda di Kawasan inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN), secara resmi mengantongi sertifikat tanah elektronik yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).


Sertifikat berupa Hak Pakai Nomor 11 Tahun 2024 itu tercatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia, c.q. Kementerian Sekretariat Negara. Diterbitkan di atas tanah berstatus Hak Pengelolaan milik Otorita Ibu Kota Nusantara.


Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menuturkan, bidang tanah yang diserahkan 56,87 hektar. AHY mengatakan, peresmian Istana Negara diharapkan dapat menjadi simbol menuju Indonesia yang semakin maju pada Abad 21 ini.


Sehingga akan terus lahir pemikiran-pemikiran besar, sekaligus juga berbagai langkah strategis untuk membuat Indonesia semakin maju dan sejahtera. AHY juga menegaskan, peresmian Istana Negara ini menjadi awal yang baik untuk pembangunan dan pengembangan berikutnya untuk KIPP IKN.


Produser: Hilda B Alexander

Narator: Christian Ricko Harianto

Video Editor: Christian Ricko Harianto

Music Background: Packed - Density & Time


#IKN #IbuKotaNusantara #Jokowi #IstanaNegara

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke