Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tahukah Anda Luas Tanah Istana Garuda dan Istana Negara di IKN?

Istana Negara dan Istana Garuda di Kawasan inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN), secara resmi mengantongi sertifikat tanah elektronik yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).


Sertifikat berupa Hak Pakai Nomor 11 Tahun 2024 itu tercatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia, c.q. Kementerian Sekretariat Negara. Diterbitkan di atas tanah berstatus Hak Pengelolaan milik Otorita Ibu Kota Nusantara.


Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menuturkan, bidang tanah yang diserahkan 56,87 hektar. AHY mengatakan, peresmian Istana Negara diharapkan dapat menjadi simbol menuju Indonesia yang semakin maju pada Abad 21 ini.


Sehingga akan terus lahir pemikiran-pemikiran besar, sekaligus juga berbagai langkah strategis untuk membuat Indonesia semakin maju dan sejahtera. AHY juga menegaskan, peresmian Istana Negara ini menjadi awal yang baik untuk pembangunan dan pengembangan berikutnya untuk KIPP IKN.


Produser: Hilda B Alexander

Narator: Christian Ricko Harianto

Video Editor: Christian Ricko Harianto

Music Background: Packed - Density & Time


#IKN #IbuKotaNusantara #Jokowi #IstanaNegara

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau