Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Buntut Pemberian Gelar Honoris Causa UIPM: Dinilai Tidak Sah, Bisa Kena Sanksi Pidana
00:00
Buntut Pemberian Gelar Honoris Causa UIPM: Dinilai Tidak Sah, Bisa Kena Sanksi Pidana
02:16
Video Selanjutnya dalam detik
Buntut Pemberian Gelar Honoris Causa UIPM: Dinilai Tidak Sah, Bisa Kena Sanksi Pidana
Lanjutkan

Buntut Pemberian Gelar Honoris Causa UIPM: Dinilai Tidak Sah, Bisa Kena Sanksi Pidana

7 Oktober 2024, 12:11 WIB

Buntut pemberian gelar Honoris Causa kepada Raffi Ahmad dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia bisa berujung sanksi pidana.

Hal itu karena menurut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris, gelar yang dikeluarkan UIPM itu tidak sah. Sebab, menurut Prof. Haris UIPM tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia. Apa maksudnya?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Sania Mashabi
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih
Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih
Video editor: Katarina Astriyani Setyaningsih
Produser: Monica Arum

Musik: Dream It - TrackTribe

#UIPMThailand #RaffiAhmad #UIPM #Kemendikbud #HonorisCausa #KampusUIPM #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke