Buntut Pemberian Gelar Honoris Causa UIPM: Dinilai Tidak Sah, Bisa Kena Sanksi Pidana
Kompas
Kompas.com - 07/10/2024, 12:11 WIB
Buntut pemberian gelar Honoris Causa kepada Raffi Ahmad dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia bisa berujung sanksi pidana.
Hal itu karena menurut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris, gelar yang dikeluarkan UIPM itu tidak sah. Sebab, menurut Prof. Haris UIPM tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia. Apa maksudnya?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Sania Mashabi Video Jurnalis: Xena Olivia Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih Video editor: Katarina Astriyani Setyaningsih Produser: Monica Arum
Buntut pemberian gelar Honoris Causa kepada Raffi Ahmad dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia bisa berujung sanksi pidana.
Hal itu karena menurut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris, gelar yang dikeluarkan UIPM itu tidak sah. Sebab, menurut Prof. Haris UIPM tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia. Apa maksudnya?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Sania Mashabi
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih
Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih
Video editor: Katarina Astriyani Setyaningsih
Produser: Monica Arum
Musik: Dream It - TrackTribe
#UIPMThailand #RaffiAhmad #UIPM #Kemendikbud #HonorisCausa #KampusUIPM #JernihkanHarapan