Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Soeharto Dicabut dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

26 September 2024, 22:11 WIB
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut nama presiden kedua Republik Indonesia (RI) Soeharto dari Ketetapan (TAP) Nomor 11 Tahun 1998.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9/2024) TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 atau TAP Nomor XI/MPR/1998 berisi tentang perintah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Ketentuan tersebut secara eksplisit mencantumkan nama mendiang presiden kedua RI, Soeharto.

Lantas, apa alasan pencabutan nama Soeharto?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Diva Lutfiana Putri, Inten Esti Pratiwi
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik: On The Hunt - Andrew Langdon

#MPR #TAPMPR #Soeharto #KKN #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke