Nama Soeharto Dicabut dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
Kompas
Kompas.com - 26/09/2024, 22:11 WIB
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut nama presiden kedua Republik Indonesia (RI) Soeharto dari Ketetapan (TAP) Nomor 11 Tahun 1998.
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9/2024) TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 atau TAP Nomor XI/MPR/1998 berisi tentang perintah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Ketentuan tersebut secara eksplisit mencantumkan nama mendiang presiden kedua RI, Soeharto.
Lantas, apa alasan pencabutan nama Soeharto?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Diva Lutfiana Putri, Inten Esti Pratiwi Penulis Naskah: Nabilah Safirah Narator: Nabilah Safirah Video Editor: Dina Rahmawati Produser: Adisty Safitri Musik: On The Hunt - Andrew Langdon
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9/2024) TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 atau TAP Nomor XI/MPR/1998 berisi tentang perintah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Ketentuan tersebut secara eksplisit mencantumkan nama mendiang presiden kedua RI, Soeharto.
Lantas, apa alasan pencabutan nama Soeharto?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Diva Lutfiana Putri, Inten Esti Pratiwi
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik: On The Hunt - Andrew Langdon
#MPR #TAPMPR #Soeharto #KKN #JernihkanHarapan