Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Sanksi Tilang Tidak Bawa SIM dan Tidak Punya SIM

25 September 2024, 15:05 WIB

Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai syarat sah untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya. Baik tidak memiliki SIM maupun tidak membawa SIM saat berkendara sama-sama merupakan pelanggaran lalu lintas.Namun, sanksi yang diberikan untuk kedua pelanggaran tersebut tidaklah sama.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/vO4cuDVQ2qg

- https://youtu.be/u2XrDREVaLo

- https://youtu.be/_CQkVv523ek


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori. K

Penulis Artikel : Selma Aulia

Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala

Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala


#SanksiTilang #DendaTilangTidakMemilikiSIM #DendaTilangTidakPunyaSIM #SanksiTilangTidakPunyaSIM #SidangTilang #TilangManual #Tilang #CaraMembuatSIM #BiayaMembuatSIM #SyaratMembuatSIM #UjianPraktikSIM #CaloSIM #TilangPolisi #Kompascom

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke