Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai syarat sah untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya. Baik tidak memiliki SIM maupun tidak membawa SIM saat berkendara sama-sama merupakan pelanggaran lalu lintas.Namun, sanksi yang diberikan untuk kedua pelanggaran tersebut tidaklah sama.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/vO4cuDVQ2qg
- https://youtu.be/u2XrDREVaLo
- https://youtu.be/_CQkVv523ek
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori. K
Penulis Artikel : Selma Aulia
Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#SanksiTilang #DendaTilangTidakMemilikiSIM #DendaTilangTidakPunyaSIM #SanksiTilangTidakPunyaSIM #SidangTilang #TilangManual #Tilang #CaraMembuatSIM #BiayaMembuatSIM #SyaratMembuatSIM #UjianPraktikSIM #CaloSIM #TilangPolisi #Kompascom