Beda Sanksi Tilang Tidak Bawa SIM dan Tidak Punya SIM
Kompas
Kompas.com - 25/09/2024, 15:05 WIB
Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai syarat sah untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya. Baik tidak memiliki SIM maupun tidak membawa SIM saat berkendara sama-sama merupakan pelanggaran lalu lintas.Namun, sanksi yang diberikan untuk kedua pelanggaran tersebut tidaklah sama.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/vO4cuDVQ2qg
- https://youtu.be/u2XrDREVaLo
- https://youtu.be/_CQkVv523ek
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai syarat sah untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya. Baik tidak memiliki SIM maupun tidak membawa SIM saat berkendara sama-sama merupakan pelanggaran lalu lintas.Namun, sanksi yang diberikan untuk kedua pelanggaran tersebut tidaklah sama.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/vO4cuDVQ2qg
- https://youtu.be/u2XrDREVaLo
- https://youtu.be/_CQkVv523ek
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori. K
Penulis Artikel : Selma Aulia
Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#SanksiTilang #DendaTilangTidakMemilikiSIM #DendaTilangTidakPunyaSIM #SanksiTilangTidakPunyaSIM #SidangTilang #TilangManual #Tilang #CaraMembuatSIM #BiayaMembuatSIM #SyaratMembuatSIM #UjianPraktikSIM #CaloSIM #TilangPolisi #Kompascom