Pemerintah akan membebankan pajak 2,4 persen bagi masyarakat yang membangun rumah sendiri.
Beban pajak tersebut berlaku jika tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Tidak hanya membangun rumah sendiri, pajak senilai 2,4 persen juga akan dikenakan untuk renovasi rumah.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Diva Lufiana Putri, Rizal Setyo Nugroho
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik: Stealer - Density & Time
#RenovasiRumahKenaPajak #AturanBaruPPN2025 #Pajak #PPN2025 #JernihkanHarapan