Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tak Hanya Bangun, Renovasi Rumah Juga Kena Pajak 2,4 Persen
Pemerintah akan membebankan pajak 2,4 persen bagi masyarakat yang membangun rumah sendiri.

Beban pajak tersebut berlaku jika tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Tidak hanya membangun rumah sendiri, pajak senilai 2,4 persen juga akan dikenakan untuk renovasi rumah.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Diva Lufiana Putri, Rizal Setyo Nugroho
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik: Stealer - Density & Time

#RenovasiRumahKenaPajak #AturanBaruPPN2025 #Pajak #PPN2025 #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau