Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ayah Pembunuh 4 Anak Ajukan Banding atas Vonis Mati, Disebut Gangguan Jiwa
00:00
Usai Divonis Mati, Panca Ingin Ziarah ke Makam 4 Anak Kandung yang Dibunuhnya
02:52
Video Selanjutnya dalam detik
Usai Divonis Mati, Panca Ingin Ziarah ke Makam 4 Anak Kandung yang Dibunuhnya
Lanjutkan

Ayah Pembunuh 4 Anak Ajukan Banding atas Vonis Mati, Disebut Gangguan Jiwa

17 September 2024, 16:37 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Panca Darmansyah, bakal mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonisnya dengan hukuman mati.


Hal itu diungkapkan kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).


"Terkait dengan putusan dari Majelis Hakim yang dibacakan tadi dengan memberikan pidana mati, kami katakan langsung di depan Majelis Hakim bahwa kami akan banding. Ini adalah alasannya demi keadilan," ujar dia.


Amriadi menyebut, kliennya menderita banyak tekanan, sehingga nekat melakukan perbuatan keji terhadap anak-anaknya.


Selain itu, Panca diduga menderita gangguan jiwa. Itu dibuktikan dengan jawaban Panca yang selalu berubah-ubah.


"Hasil dari forensik itu ada yang mengatakan bahwa memang dia itu secara intelegensi, kemudian juga secara kejiwaan, memang ada ketergangguan," imbuh Amriadi.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Nursita Sari 


#PancaDarmansyah #KasusPembunuhan #PembunuhanEmpatAnakKandung #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke