Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ayah Pembunuh 4 Anak Ajukan Banding atas Vonis Mati, Disebut Gangguan Jiwa

Terdakwa kasus pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Panca Darmansyah, bakal mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonisnya dengan hukuman mati.


Hal itu diungkapkan kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).


"Terkait dengan putusan dari Majelis Hakim yang dibacakan tadi dengan memberikan pidana mati, kami katakan langsung di depan Majelis Hakim bahwa kami akan banding. Ini adalah alasannya demi keadilan," ujar dia.


Amriadi menyebut, kliennya menderita banyak tekanan, sehingga nekat melakukan perbuatan keji terhadap anak-anaknya.


Selain itu, Panca diduga menderita gangguan jiwa. Itu dibuktikan dengan jawaban Panca yang selalu berubah-ubah.


"Hasil dari forensik itu ada yang mengatakan bahwa memang dia itu secara intelegensi, kemudian juga secara kejiwaan, memang ada ketergangguan," imbuh Amriadi.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Nursita Sari 


#PancaDarmansyah #KasusPembunuhan #PembunuhanEmpatAnakKandung #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau