Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekuriti di Bekasi Terancam Pidana Penjara 9 Tahun Usai Begal Mobil Taksi Online

12 September 2024, 23:38 WIB

Seorang sekuriti berinisial MIS alias Ibnu (30) bisa mendekati di dalam kurungan selama sembilan tahun lamanya.


Hal itu disebabkan karena Ibnu nekat merampok atau membekali mobil taksi online milik perempuan berinisial BI (44).


“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi, Kamis (12/9/2024).


Berkaca dari kasus ini, Ade Ary turut mengimbau kepada masyarakat supaya tak melakukan aksi serupa layaknya ibnu.


Ia menegaskan, pihak kepolisian akan memburu siapa pun yang nekat melakukan perampokan.


“Masyarakat jangan coba-coba ya, pasti ditangkap oleh Polda Metro Jaya,” tegas dia.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Adil Pradipta Huwa 


#Perampokan #Sekuriti #TaksiOnline #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke