Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilu Nyoman Sukena, Niatnya Rawat Landak Jawa Kini Terancam 5 Tahun Penjara

10 September 2024, 13:45 WIB

I Nyoman Sukena (38) terpaksa berurusan dengan polisi karena kedapatan memiliki empat landak jawa dalam kondisi hidup di Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali pada 4 Maret 2024.


Sukena pun didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.


Sukena sendiri, mengaku tak tahu jika landak jawa merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Terlebih menurut penasihat hukumnya, Sukena tidak memiliki niatan untuk membunuh atau menjual landak tersebut.


Simak selengkapnya dalam berita berikut!

Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Narator: Anggie Puspariana

Video Editor: Galang Wahyu Permata

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

#LandakJawa #NyomanSukena #UUKSDAHE #JernihkanHarapan

Musik: Body of Water - TrackTribe


Artikel terkait: 

https://denpasar.kompas.com/read/2024/09/08/203000278/kronologi-nyoman-sukena-diadili-gara-gara-pelihara-landak-jawa-milik-sang 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke