Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pilu Nyoman Sukena, Niatnya Rawat Landak Jawa Kini Terancam 5 Tahun Penjara

I Nyoman Sukena (38) terpaksa berurusan dengan polisi karena kedapatan memiliki empat landak jawa dalam kondisi hidup di Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali pada 4 Maret 2024.


Sukena pun didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.


Sukena sendiri, mengaku tak tahu jika landak jawa merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Terlebih menurut penasihat hukumnya, Sukena tidak memiliki niatan untuk membunuh atau menjual landak tersebut.


Simak selengkapnya dalam berita berikut!

Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Narator: Anggie Puspariana

Video Editor: Galang Wahyu Permata

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

#LandakJawa #NyomanSukena #UUKSDAHE #JernihkanHarapan

Musik: Body of Water - TrackTribe


Artikel terkait: 

https://denpasar.kompas.com/read/2024/09/08/203000278/kronologi-nyoman-sukena-diadili-gara-gara-pelihara-landak-jawa-milik-sang 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau