Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut ketetapan (TAP) MPRS Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno.
Hal itu dilakukan dengan penyerahan surat resmi tentang tidak berlakunya TAP MPR oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) kepada keluarga Bung Karno di Gedung Nusantara V Kompleks DPR-MPR, Senin (9/9/2024).
“Menyatakan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi,” ujar Bamsoet.
Dengan dicabutnya TAP MPR tersebut, lanjut Bamsoet, tuduhan terhadap Bung Karno yang diduga melakukan pengkhianatan terhadap negara dengan mendukung pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak terbukti.
“Secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum,” tutur Bamsoet.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Adil Pradipta Huwa
#BambangSoesatyo #Bamsoet #TAPMPRS #Soekarno #BungKarno