Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tudingan Soekarno Dukung PKI Tak Terbukti, TAP MPRS Nomor 33/1967 Dicabut!

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut ketetapan (TAP) MPRS Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno.


Hal itu dilakukan dengan penyerahan surat resmi tentang tidak berlakunya TAP MPR oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) kepada keluarga Bung Karno di Gedung Nusantara V Kompleks DPR-MPR, Senin (9/9/2024).


“Menyatakan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi,” ujar Bamsoet.


Dengan dicabutnya TAP MPR tersebut, lanjut Bamsoet, tuduhan terhadap Bung Karno yang diduga melakukan pengkhianatan terhadap negara dengan mendukung pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak terbukti.


“Secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum,” tutur Bamsoet.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Adil Pradipta Huwa


#BambangSoesatyo #Bamsoet #TAPMPRS #Soekarno #BungKarno

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau