Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang dengan total Rp 40,5 miliar ke kas negara melalui Kementerian Keuangan RI.
Uang tersebut merupakan hasil rampasan dari perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
"KPK telah menyetorkan total nilai Rp40,5 miliar ke kas negara pada Selasa, tanggal 27 Agustus 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/9/2024).
Adapun uang rampasan senilai Rp 40 miliar itu didapat dari uang rampasan perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 29,9 miliar dan uang pengganti Rp 10,07 miliar.
Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Ayah dari Mario Dandy Satriyo yang merupakan pelaku penganiayaan ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Abba Gabrillin
#JernihkanHarapan