Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Sebut Kaesang Ternyata Tidak Wajib Laporkan Penerimaan Gratifikasi
00:00
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Proyek Jalur Kereta Api
04:10
Video Selanjutnya dalam detik
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Proyek Jalur Kereta Api
Lanjutkan

KPK Sebut Kaesang Ternyata Tidak Wajib Laporkan Penerimaan Gratifikasi

6 September 2024, 05:35 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memberikan penjelasan terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Dalam pernyataannya pada Kamis (14/9/2024), Ghufron menegaskan bahwa Kaesang tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Ia melanjutkan bahwa kewajiban pelaporan gratifikasi hanya berlaku bagi penyelenggara negara, seperti bupati dan gubernur.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: Chubs - Quincas Moreira

#GratifikasiKPK #KaesangPangarep #KPK #Gratifikasi #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke