Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
00:00  /  00:00
00:00
15
15
KPK Sebut Kaesang Ternyata Tidak Wajib Laporkan Penerimaan Gratifikasi
00:00
Pertanyakan Bukti Penetapan Tersangka Hasto, Pengacara: Jangan Sampai karena Asumsi
02:55
Video Selanjutnya dalam detik
Pertanyakan Bukti Penetapan Tersangka Hasto, Pengacara: Jangan Sampai karena Asumsi
Lanjutkan

KPK Sebut Kaesang Ternyata Tidak Wajib Laporkan Penerimaan Gratifikasi

6 September 2024, 05:35 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memberikan penjelasan terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Dalam pernyataannya pada Kamis (14/9/2024), Ghufron menegaskan bahwa Kaesang tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Ia melanjutkan bahwa kewajiban pelaporan gratifikasi hanya berlaku bagi penyelenggara negara, seperti bupati dan gubernur.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: Chubs - Quincas Moreira

#GratifikasiKPK #KaesangPangarep #KPK #Gratifikasi #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke