KPK Sebut Kaesang Ternyata Tidak Wajib Laporkan Penerimaan Gratifikasi
Kompas
Kompas.com - 06/09/2024, 05:35 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memberikan penjelasan terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dalam pernyataannya pada Kamis (14/9/2024), Ghufron menegaskan bahwa Kaesang tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Ia melanjutkan bahwa kewajiban pelaporan gratifikasi hanya berlaku bagi penyelenggara negara, seperti bupati dan gubernur.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah Narator: Musayadah Khusnul Khotimah Video Editor: Fathir Rohman Produser: Yusuf Reza Permadi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memberikan penjelasan terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dalam pernyataannya pada Kamis (14/9/2024), Ghufron menegaskan bahwa Kaesang tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Ia melanjutkan bahwa kewajiban pelaporan gratifikasi hanya berlaku bagi penyelenggara negara, seperti bupati dan gubernur.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik: Chubs - Quincas Moreira
#GratifikasiKPK #KaesangPangarep #KPK #Gratifikasi #JernihkanHarapan