Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyampaikan sejumlah persyaratan agar bakal calon bisa ditetapkan menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
"Pada tanggal 6-8 September, pasangan calon diberikan kesempatan untuk perbaikan administrasi," kata Idham Holik pada Jumat (30/8/2024).
"Nanti pada tanggal 22 September bakal ditetapkan sebagai pasangan calon yang memang memenuhi persyaratan," imbuh dia.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis naskah: Ahmad Zilky
Video jurnalis: Ahmad Zilky
Video editor: Ahmad Zilky
Produser: Nursita Sari
#Pilkada #Pilkada2024 #JernihkanHarapan