Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPU RI Beberkan Syarat dan Tahapan Jadi Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyampaikan sejumlah persyaratan agar bakal calon bisa ditetapkan menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

"Pada tanggal 6-8 September, pasangan calon diberikan kesempatan untuk perbaikan administrasi," kata Idham Holik pada Jumat (30/8/2024).

"Nanti pada tanggal 22 September bakal ditetapkan sebagai pasangan calon yang memang memenuhi persyaratan," imbuh dia.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini!


Penulis naskah: Ahmad Zilky

Video jurnalis: Ahmad Zilky

Video editor: Ahmad Zilky

Produser: Nursita Sari


#Pilkada #Pilkada2024 #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau