KPU RI Beberkan Syarat dan Tahapan Jadi Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024
Kompas
Kompas.com - 30/08/2024, 17:57 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyampaikan sejumlah persyaratan agar bakal calon bisa ditetapkan menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
"Pada tanggal 6-8 September, pasangan calon diberikan kesempatan untuk perbaikan administrasi," kata Idham Holik pada Jumat (30/8/2024).
"Nanti pada tanggal 22 September bakal ditetapkan sebagai pasangan calon yang memang memenuhi persyaratan," imbuh dia.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyampaikan sejumlah persyaratan agar bakal calon bisa ditetapkan menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
"Pada tanggal 6-8 September, pasangan calon diberikan kesempatan untuk perbaikan administrasi," kata Idham Holik pada Jumat (30/8/2024).
"Nanti pada tanggal 22 September bakal ditetapkan sebagai pasangan calon yang memang memenuhi persyaratan," imbuh dia.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis naskah: Ahmad Zilky
Video jurnalis: Ahmad Zilky
Video editor: Ahmad Zilky
Produser: Nursita Sari
#Pilkada #Pilkada2024 #JernihkanHarapan