Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPU RI Beberkan Syarat dan Tahapan Jadi Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024
00:00
Seberapa Aman Aplikasi Sirekap? Ini Kata BSSN
02:10
Video Selanjutnya dalam detik
Seberapa Aman Aplikasi Sirekap? Ini Kata BSSN
Lanjutkan

KPU RI Beberkan Syarat dan Tahapan Jadi Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024

30 Agustus 2024, 17:57 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyampaikan sejumlah persyaratan agar bakal calon bisa ditetapkan menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

"Pada tanggal 6-8 September, pasangan calon diberikan kesempatan untuk perbaikan administrasi," kata Idham Holik pada Jumat (30/8/2024).

"Nanti pada tanggal 22 September bakal ditetapkan sebagai pasangan calon yang memang memenuhi persyaratan," imbuh dia.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini!


Penulis naskah: Ahmad Zilky

Video jurnalis: Ahmad Zilky

Video editor: Ahmad Zilky

Produser: Nursita Sari


#Pilkada #Pilkada2024 #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke