Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik memberikan respons terkait penolakan KPU Kendal terhadap pendaftaran Dico M Ganinduto dan Ali Nurdin.
"Kemarin kami mendapatkan informasi dari Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, ada yang mengajukan gugatan ke Bawaslu itu benar. Kami dalami terhadap KPU Jawa Tengah dan KPU Kendal, parpol telah mendaftarkan pasangan calon yang sebelumnya, dari informasi yang kami peroleh," kata Idham, Jumat (30/8/2024).
Sebelumnya, berkas pendaftaran Dico-Ali untuk Pilkada Kendal 2024 ditolak oleh KPU. Berkas itu ditolak karena PKB yang mengusung Dico-Ali sudah mencalonkan calon lain sehari sebelumnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis naskah: Ahmad Zilky
Video jurnalis: Ahmad Zilky
Video editor: Ahmad Zilky
Produser: Nursita Sari
#PilkadaKendal #JernihkanHarapan