Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Penjelasan KPU Usai Tolak Berkas Pendaftaran Dico-Ali di Pilkada Kendal 2024

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik memberikan respons terkait penolakan KPU Kendal terhadap pendaftaran Dico M Ganinduto dan Ali Nurdin.

"Kemarin kami mendapatkan informasi dari Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, ada yang mengajukan gugatan ke Bawaslu itu benar. Kami dalami terhadap KPU Jawa Tengah dan KPU Kendal, parpol telah mendaftarkan pasangan calon yang sebelumnya, dari informasi yang kami peroleh," kata Idham, Jumat (30/8/2024).

Sebelumnya, berkas pendaftaran Dico-Ali untuk Pilkada Kendal 2024 ditolak oleh KPU. Berkas itu ditolak karena PKB yang mengusung Dico-Ali sudah mencalonkan calon lain sehari sebelumnya.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini!


Penulis naskah: Ahmad Zilky

Video jurnalis: Ahmad Zilky

Video editor: Ahmad Zilky

Produser: Nursita Sari


#PilkadaKendal #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau