Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Saat Elite Utak-atik Kandidat di Menit Terakhir Pendaftaran Pilkada
00:00
Bakal Pamit ke Jokowi, Pramono: Hubungan Kami Baik, bahkan Saat Presiden dan Partai Saya Beda Sikap
02:30
Video Selanjutnya dalam detik
Bakal Pamit ke Jokowi, Pramono: Hubungan Kami Baik, bahkan Saat Presiden dan Partai Saya Beda Sikap
Lanjutkan

Saat Elite Utak-atik Kandidat di Menit Terakhir Pendaftaran Pilkada

29 Agustus 2024, 17:01 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif sebelumnya. Sebelum diubah, threshold pencalonan sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Keputusan MK mengubah threshold ini tak pelak membuat partai sibuk bongkar pasang kandidat kepala daerah meski pendaftaran sudah dibuka. Siapa saja itu?

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Jurnalis Video: TAL, DEW, Dimas Nanda Krisna

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Narator: Rizkia Shindy

Video Editor: Dimas Septian Adiyathama

Produser: Deta Putri Setyanto (Arum)

Musik: Stellar Wind - Unicorn Heads

#Pilkada #Pilkada2024 #PilkadaJakarta #PilkadaJatim #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke