Saat Elite Utak-atik Kandidat di Menit Terakhir Pendaftaran Pilkada
Kompas
Kompas.com - 29/08/2024, 17:01 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif sebelumnya. Sebelum diubah, threshold pencalonan sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Keputusan MK mengubah threshold ini tak pelak membuat partai sibuk bongkar pasang kandidat kepala daerah meski pendaftaran sudah dibuka. Siapa saja itu?
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif sebelumnya. Sebelum diubah, threshold pencalonan sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Keputusan MK mengubah threshold ini tak pelak membuat partai sibuk bongkar pasang kandidat kepala daerah meski pendaftaran sudah dibuka. Siapa saja itu?
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Jurnalis Video: TAL, DEW, Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Deta Putri Setyanto (Arum)
Musik: Stellar Wind - Unicorn Heads
#Pilkada #Pilkada2024 #PilkadaJakarta #PilkadaJatim #JernihkanHarapan