Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut, langkah DPR mengebut revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pasca-terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tak ubahnya sebuah kegilaan.
Adapun putusan MK itu mengubah ambang batas pilkada serentak dengan menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah sehingga partai-partai tidak harus berkoalisi.
Langkah DPR membahas RUU Pilkada dinilai untuk menganulir putusan MK atau membuat hukum baru yang tidak memuat perintah MK.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: Divider Chris Zabriskie
#RUUPilkada #PutusanMK #DPRD #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/21/17122191/dpr-kebut-bahas-ruu-pilkada-untuk-lawan-putusan-mk-bivitri-kegilaan-yang