DPR Kebut Bahas RUU Pilkada, Bivitri: "Kegilaan" yang Perlu Diluruskan!
Kompas
Kompas.com - 21/08/2024, 20:54 WIB
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut, langkah DPR mengebut revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pasca-terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tak ubahnya sebuah kegilaan.
Adapun putusan MK itu mengubah ambang batas pilkada serentak dengan menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah sehingga partai-partai tidak harus berkoalisi.
Langkah DPR membahas RUU Pilkada dinilai untuk menganulir putusan MK atau membuat hukum baru yang tidak memuat perintah MK.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut, langkah DPR mengebut revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pasca-terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tak ubahnya sebuah kegilaan.
Adapun putusan MK itu mengubah ambang batas pilkada serentak dengan menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah sehingga partai-partai tidak harus berkoalisi.
Langkah DPR membahas RUU Pilkada dinilai untuk menganulir putusan MK atau membuat hukum baru yang tidak memuat perintah MK.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: Divider Chris Zabriskie
#RUUPilkada #PutusanMK #DPRD #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/21/17122191/dpr-kebut-bahas-ruu-pilkada-untuk-lawan-putusan-mk-bivitri-kegilaan-yang