Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pemerintah Evaluasi Regulasi Buntut Dugaan Bullying PPDS, Cegah Perundungan Terulang di Kampus
00:00
Pemerintah Evaluasi Regulasi Buntut Dugaan Bullying PPDS, Cegah Perundungan Terulang di Kampus
07:24
Video Selanjutnya dalam detik
Pemerintah Evaluasi Regulasi Buntut Dugaan Bullying PPDS, Cegah Perundungan Terulang di Kampus
Lanjutkan

Pemerintah Evaluasi Regulasi Buntut Dugaan Bullying PPDS, Cegah Perundungan Terulang di Kampus

19 Agustus 2024, 20:06 WIB

Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan mengevaluasi regulasi untuk mencegah perundungan di lingkungan perguruan tinggi. Dalam melakukan hal itu, Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Evaluasi ini dilakukan setelah munculnya kasus dugaan perundungan seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Senin (12/8/2024) malam.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi VI Kemenko PMK Warsito mengatakan, evaluasi itu akan meliputi sejauh mana regulasi pencegahan perundungan sudah diterapkan di institusi pendidikan, khususnya perguruan tinggi.

Sebagai informasi, polisi menyebutkan, korban tewas usai menyuntikkan diduga obat penenang ke tubuhnya sendiri.

Warga asli Kota Tegal itu ditemukan meninggal pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di kamar kos yang berlokasi di Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.

Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Xena Olivia

#PerundunganPPDS #PPDSUndip #KemenkoPMK #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke