Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pemerintah Evaluasi Regulasi Buntut Dugaan Bullying PPDS, Cegah Perundungan Terulang di Kampus

Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan mengevaluasi regulasi untuk mencegah perundungan di lingkungan perguruan tinggi. Dalam melakukan hal itu, Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Evaluasi ini dilakukan setelah munculnya kasus dugaan perundungan seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Senin (12/8/2024) malam.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi VI Kemenko PMK Warsito mengatakan, evaluasi itu akan meliputi sejauh mana regulasi pencegahan perundungan sudah diterapkan di institusi pendidikan, khususnya perguruan tinggi.

Sebagai informasi, polisi menyebutkan, korban tewas usai menyuntikkan diduga obat penenang ke tubuhnya sendiri.

Warga asli Kota Tegal itu ditemukan meninggal pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di kamar kos yang berlokasi di Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.

Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Xena Olivia

#PerundunganPPDS #PPDSUndip #KemenkoPMK #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau